PBSI UNEJ, EYD




Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) FKIP UNEJ

Di masa yang penuh dengan teknologi informasi yang semakin berkembang ini, bisa dipastikan bahwa setiap orang dan setiap manusia memiliki kebebasan untuk berekspresi terkait segala hal yang ada di dalam benaknya, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya paercampuran budaya yang tidak terkontrol. unsur budaya yang dimaksud salah satunya adalah bahasa. Bahasa memiliki atutan tata cara baik atutran untuk tulis ataupun aturan untuk lesan. Keduanya memiliki aturan yang barbed dan juga disesuaikan dengan konteks yang mendukung.

Dengan adanya kebebasan ini, maka penyalahan aturan sering terjadi. Beberapa contoh penyalahan aturan yang sering terjadi antara lain, yaitu: penulisan yang disingkat-singkat, penggunaan tanda baca yang berlebihan, penggunaan kata-kata yang kurang sesuai, penggunaan huruf capital dan huruf kcil yang sembarangan, dan lain-lainnya.
Menanggapi hal demikian, maka program studu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) fakultas Keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) UNEJ  memberikan solusi terkait pembelajaran berkelanjutan. Pembelajaran berkelanjutan ini adalah pembebentukan karakter sebagai calon guru yang khusus mempelajari dan mengajarkan ilmu terkait kebahasaan Indonesia.



EJAAN YANG DISEMPURNAKAN



Ejaan yang disempurnakan merupan suatu  tatanan bahasa Indonesia yang sangat penting untuk ditaati terutama dalam model penulisan. Hal ini disebabkan agar terdapatnya standarisasi Internasional terkait tata cara penulisan yang sesuai atau relevan terkait bahasa yang digunakan. Atura-aturan tersebut antara lain:
I. Ejaan yang disempurnakan merupan suatu  tatanan bahasa Indonesia yang sangat penting untuk ditaati Pemakaian Huruf
A. Huruf Abjad
Abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf yang berikut. Nama tiap huruf disertakan di sebelahnya.
B. Huruf Vokal
Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u.
* Dalam pengajaran lafal kata, dapat digunakan tanda aksen jika ejaan kata menimbulkan keraguan. Misalnya: Anak-anak bermain di teras (téras).
C. Huruf Konsonan       
Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.
D. Huruf Diftong
Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi.
E. Gabungan Huruf Konsonan
Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy.
F. Pemenggalan Kata
1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut:
a. Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan kata itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu. Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah Huruf diftong ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu. Misalnya: au-la bukan a-u-la
b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan. Misalnya: ba-pak, ba-rang, mu-ta-khir
c. Jika di tengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan. Misalnya: som-bong, swas-ta, cap-lok, Ap-ril,
d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua. Misalnya: in-strumen, ul-tra, in-fra, bang-krut
2.  Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris. Misalnya: makan-an, me-rasa-kan

a.
Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
b.
Akhiran -i tidak dipenggal.
c.
Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.



3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan kata dapat dilakukan
(1) di antara unsur-unsur itu atau
(2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c, dan 1d di atas.
Misalnya: bio-grafi, bi-o-gra-fi
Keterangan: Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.
II. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar